K K N - P P M U G M D E S A C E N G K A W A K R E J O 2 0 2 4 - 2 0 2 5
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERTANIAN
- Kata Pengantar
- Landasan Hukum Utama
- Panduan Praktis Bertani
- Dokumentasi dan Pelaporan
Kaga Pẹngangar
Pertanian padi merupakan sektor vital dalam ketahanan pangan nasional. Untuk mencapai hasil yang optimal sambil menjaga kelestarian lingkungan, kegiatan bertani perlu dilakukan dengan mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku. Booklet ini disusun sebagai panduan praktis bagi para petani dalam menjalankan kegiatan pertanian yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
1
Bagian 1
DASAR HUKUM PERTANIAN
Kegiatan pertanian di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang utama yang bertujuan melindungi baik petani maupun lingkungan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan utama dalam menjaga keseimbangan lingkungan dalam kegiatan pertanian. Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban setiap orang, termasuk petani, untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran yang dapat merusak ekosistem.
Selanjutnya, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani hadir untuk memastikan kesejahteraan petani. Undang-undang ini mengatur berbagai hak petani, termasuk mendapatkan sarana produksi, informasi pasar, dan bantuan pembiayaan. Petani juga dilindungi dengan jaminan harga yang menguntungkan dan akses terhadap program asuransi pertanian.
Untuk mendukung praktik pertanian yang berkelanjutan, UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan memberikan panduan tentang cara bertani yang baik. Undang-undang ini menekankan pentingnya penggunaan sarana pertanian yang ramah lingkungan, pengelolaan air yang efisien, dan penerapan sistem pengendalian hama terpadu.
Dalam menjalankan kegiatan pertanian, ada beberapa hal yang dilarang keras karena dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pembakaran lahan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan denda hingga Rp 10 miliar dan pidana maksimal 10 tahun penjara. Tindakan ini dilarang karena dapat menyebabkan pencemaran udara dan kerusakan ekosistem.
Pencemaran sumber air juga merupakan pelanggaran yang mendapat perhatian khusus. Penggunaan pestisida atau pembuangan limbah yang mencemari sumber air dapat dikenakan denda hingga Rp 3 miliar dan pidana maksimal 3 tahun. Penggunaan pestisida yang dilarang juga dapat berakibat pada pencabutan izin usaha dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kuncinya adalah menemukan keseim/angan. 2
Bagian 2
PANDUAN PRAKTIS BERTANI
Persiapan dan Pengolahan Lahan
Tahap awal yang sangat penting dalam budidaya padi adalah persiapan lahan. Pengolahan tanah harus dilakukan tanpa pembakaran, menggunakan metode yang ramah lingkungan seperti pembajakan dan pelumpuran. Pembajakan dilakukan sesuai kontur tanah untuk mencegah erosi dan memaksimalkan penyerapan air. Penting untuk membuat saluran drainase yang baik untuk mengatur keluar masuknya air.
Setiap tahapan pengolahan lahan perlu didokumentasikan dengan foto. Dokumentasi ini berfungsi sebagai bukti bahwa kegiatan pertanian dilakukan sesuai prosedur dan dapat digunakan untuk evaluasi atau keperluan administrasi di kemudian hari. Kondisi tanah juga perlu diuji secara berkala untuk mengetahui tingkat kesuburan dan kebutuhan pemupukan.
Pengelolaan Air dan Pemupukan
Pengelolaan air merupakan aspek kritis dalam budidaya padi. Pemasangan pipa pengukur ketinggian air membantu memantau kebutuhan air sesuai fase pertumbuhan tanaman. Pengairan perlu disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pengelola irigasi untuk memastikan distribusi air yang merata ke semua lahan.
Pemupukan dilakukan berdasarkan hasil uji tanah dan rekomendasi dari penyuluh pertanian. Penggunaan pupuk perlu mengombinasikan pupuk organik dan anorganik untuk menjaga keseimbangan unsur hara tanah. Setiap kegiatan pemupukan harus dicatat dengan detail, termasuk jenis, dosis, dan waktu aplikasi. Penyimpanan bukti pembelian pupuk bersubsidi juga penting untuk keperluan administrasi dan pertanggungjawaban.
Pengendalian Hama terpadu
Pendekatan pengendalian hama terpadu mengutamakan metode biologis dan kultur teknis sebelum menggunakan pestisida kimia. Pengamatan rutin kondisi tanaman membantu mendeteksi serangan hama sejak dini. Jika ditemukan serangan hama yang parah, segera laporkan kepada penyuluh pertanian untuk mendapatkan rekomendasi penanganan yang tepat.
Penggunaan pestisida harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Pilih pestisida yang terdaftar resmi dan gunakan sesuai dosis yang dianjurkan. Penyemprotan pestisida harus dilakukan dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap untuk keamanan. Kemasan bekas pestisida harus dikumpulkan di tempat khusus dan tidak dibuang sembarangan.
3
Bagian 3
DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
Pencatatan dan Administrasi
Dokumentasi yang baik merupakan bagian penting dari praktik pertanian modern. Setiap kegiatan pertanian perlu dicatat dalam buku harian, termasuk waktu dan jenis kegiatan, penggunaan sarana produksi, dan hasil yang diperoleh. Simpan semua bukti pembelian sarana produksi dan dokumentasi foto kegiatan pertanian sebagai arsip.
Petani juga perlu memiliki berbagai dokumen administratif seperti kartu tani, sertifikat pelatihan, dan kartu keanggotaan kelompok tani. Dokumen- dokumen ini penting untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah dan memudahkan koordinasi dengan pihak terkait.
Prosedur Pelaporan dan Koordinasi
Komunikasi yang baik dengan pihak terkait sangat penting dalam kegiatan pertanian. Laporkan jadwal tanam kepada penyuluh pertanian dan informasikan penggunaan bantuan pemerintah secara berkala. Hasil panen juga perlu dilaporkan untuk membantu pendataan produksi pertanian di wilayah tersebut.
Aktif berpartisipasi dalam kegiatan kelompok tani dan pertemuan dengan penyuluh pertanian. Konsultasikan setiap masalah yang dihadapi dan ikuti pelatihan yang diadakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bertani.
4
Kontak Penting
Email: ditjen.psp@pertanian.go.id Website : https://psp.pertanian.go.id Telp/Fax : (021) 7816082/7816083
Whatsapp: 081399811337
---
Diterbitkan oleh:
KKN-PPM UGM
Balai Desa Cengkawakrejo
Tahun 2025
|
|
Keberhasilan usaha tani tidak hanya diukur dari hasil panen, tetapi juga dari keberlanjutan dan dampaknya terhadap lingkungan. Dengan mengikuti panduan ini, petani dapat menjalankan usaha tani yang menguntungkan sambil menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Jika menghadapi kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi penyuluh pertanian atau dinas terkait.