Pada Hari Senin, 30 Desember 2024
bertempat di Aula Kantor Desa Cengkawakrejo, telah dilaksanakan Musdes Pembahasan dan Penerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025. Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD.
Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Ibu Djualmi Lestari selaku Ketua BPD Desa Cengkawakrejo dan sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan APBDesa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai pedoman pelaksanaan APBDesa tahun anggaran 2025
Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2025. Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Cengkawakrejo. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.