Instruksi Presiden Republik Indonesia kepada beberapa Mentri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Gubernur dan Bupati/Wali Kota, dan Direktur Utama PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Untuk mengambil langkah-langkah cepat sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.